Oleh: ppidkemkominfo | 02/01/2012

Siaran Pers

Siaran Pers No. 1/PIH/Kominfo/1/2012 tentang Catatan Strategis dan Prestasi Kementerian Kominfo

(Jakarta, 2 Januari 2012). Tahun 2011 baru saja berlalu, dan kini sudah berada di awal tahun 2012. Searah dengan itu, dalam Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo menyampaikan paparan mengenai prestasi kinerja Kementerian Kominfo selama tahun 2011 dan berikut dengan sejumlah kendala dan tantangan yang ada. Siaran Pers ini memang sengaja dipublikasikan tepat di awal tahun 2012, karena untuk apat secara komprehensif merefleksikan gambaran utuh sepanjang tahun 2011 dan harapannya di tahun 2012….Selengkapnya

Oleh: ppidkemkominfo | 01/10/2011

Siaran Pers

Siaran Pers No. 69/PIH/KOMINFO/2011 tentang Ucapan Terima Kasih Atas Penghargaan Kepada Kementerian Kominfo Sebagai Badan Publik Terbaik Tahun 2011 Dalam Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Penilaian Oleh Komisi Informasi Pusat

(Jakarta 30 September 2011). Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 29 September 2011 telah memberikan piagam penghargaan bagi 10 badan publik terbaik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada publik atas dasar berbagai parameter penilaian, monitoring dan evaluasi secara obyektif
yang telah ditetapkan oleh KIP terhadap 82 badan publik di seluruh Indonesia selama jangka waktu 2010 – 2011. Adapun 10 badan publik penerima piagam penghargaan KIP adalah sebagai berikut:

…Selengkapnya …

Oleh: ppidkemkominfo | 28/09/2011

Hak Untuk Tahu

Hari Ini : Hari Hak untuk Tahu
Tujuan Hari Hak untuk Tahu mengkampanyekan bahwa akses informasi adalah hak asasi.

(Jakarta 28 September 2011). Dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) setiap 28 September. Di Indonesia, hari Hak untuk Tahu ini secara resmi mulai diperingati tahun lalu oleh Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu. Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. “Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdul Rahman Ma’mun kepada VIVAnews.com. Hal senada disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy Tulung. Dengan peringatan hari Hak untuk Tahu, kata Freddy, diharapkan masyarakat lebih menyadari akan pentingnya informasi tentang kebijakan publik. “Kenapa sekarang terjadi korupsi? Kenapa masyarakat ibaratnya tertipu melulu? Karena dia tidak tahu haknya. Jika masyarakat mengetahui hak untuk tahu, maka pejabat publik akan lebih berhati-hati, karena pada dasarnya pembangunan itu hak rakyat,” kata Freddy. Untuk itu, Kemenkominfo telah mendorong badan-badan publik untuk transparan menyampaikan kebijakan, pertanggungjawaban, dan anggaran mereka kepada publik. “Kalau mereka nggak mau buka, kami meminta tolong media atau LSM ikut mengkampanyekan dan memberi terapi kejut,” ungkapnya.

Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Mereka menyepakati ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia. (kd) • VIVAnews

Oleh: ppidkemkominfo | 25/07/2011

Siaran Pers

Siaran Pers No. 49/PIH/KOMINFO/7/2011 Tentang Peringatan Sangat Serius Bagi Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) Pusat dan Daerah Yang Belum Menetapkan Pejabat Yang Bertanggung Jawab Dalam Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

(Jakarta, 25 Juli 2011). Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 21 menyebutkan: (1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; (2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan. Lebih lanjut Pasal 22 menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP tersebut diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2010….Selengkapnya

Oleh: ppidkemkominfo | 11/07/2011

Siaran Pers

Siaran Pers No. 47/PIH/KOMINFO/7/2011 Tentang Concern Kementerian Kominfo Terhadap Keputusan Kasasi MA Yang Menimpa Prita Mulyasari

(Jakarta, 11 Juli 2011). Sebagaimana diberitakan oleh sebagian besar media massa dalam beberapa hari terakhir ini, diketahui, bahwa Prita Mulyasari telah diputuskan vonis kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) per tanggal 30 Juni 2011, yang intinya Prita divonis 6 bulan, namun dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Kementerian Kominfo melalui Siaran Pers ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:… Selengkapnya

Oleh: ppidkemkominfo | 29/04/2011

Siaran Pers

Siaran Pers No. 33/PIH/KOMINFO/3/2011 tentang Kepatuhan dan Juga Ketidak Patuhan Badan Publik Terhadap Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Selama 1 Tahun Sejak UU Diberlakukan

(Jakarta, 29 April 2011). Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh salah seorang Komisionernya yaitu Abdul Rahman Ma’mun dengan didampingi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas (yang juga merangkap sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID Kementerian Kominfo) dan pada tanggal 29 April 2011 telah mengadakan jumpa pers di Kementerian Kominfo. Jumpa pers tersebut diadakan sebagai rangkaian kegiatan untuk memperingati 1 tahun berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik….Selengkapnya….

Oleh: ppidkemkominfo | 30/03/2011

Siaran Pers

Siaran Pers No. 29/PIH/KOMINFO/3/2011 tentang Dukungan Kementerian Kominfo Terhadap Surat Edaran Komisi Informasi Yang Mewajibkan Badan Publik Untuk Memberikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan RKAK/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga) Bagi Pemohon Informasi Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

(Jakarta, 30 Maret 2011). Kementerian Kominfo dalam kapasitasnya sebagai suatu badan publik yang sama kedudukannya dengan badan-badan publik lainnya yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesungguhnya tidak memiliki atau tidak memperoleh perlakukan khusus dalam kewajibannya melaksanakan UU KIP. Adalah benar, bahwasanya dalam pembahasan UU tersebut sewaktu masih berupa RUU di DPR, maka mitra utama dari unsur pemerintah adalah Kementerian Kominfo selain sudah barang tentu Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM serta sejumlah instansi lainnya.

selengkapnya…

Oleh: ppidkemkominfo | 15/03/2011

Akses Informasi Publik

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-¬undang Nomor 14 TAhun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.Hal ini merupakan langkah awal berkerjanya PPID sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 mengamanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010.

Keberadaan Undang-¬undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik¬baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh: ppidkemkominfo | 06/03/2011

KPU Kunjungi Kemkominfo

Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Komisi Pemilihan Umum, Jumat (21/5) melakukan “anjangsana” ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKomInfo). Anjangsana itu dihadiri anggota KPU divisi sosialisasi, Dra. Endang Sulastri, M.Si, Sekjen KPU Drs. Suripto Bambang Setyadi, M.Si, Kepala Biro/Wakil Kepala Biro Teknik & Hupmas serta kepala-kepala bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Rombongan KPU diterima oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas KemKomInfo Drs. Dewa Broto, MA. Dewa Broto sekarang ini di samping menjabat Kepala Pusat Informasi dan Humas KemKomInfo, juga menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur dalam UU 14/2008.

Di samping melakukan diskusi intensif mengenai aspek-aspek yang krusial seperti “hal yang dikecualikan” dalam UU 14/2008, rombongan KPU langsung melakukan peninjauan langsung ke ruang media center KemKomInfo, untuk mengecek langsung bagaimana cara mengelola informasi publik, mulai dari permohonan informasi dari pemohon hingga informasi tersebut diperoleh oleh pemohon, baik langsung (datang sendiri ke lembaga publik) maupun tidak langsung (via website) yang ada.

Sebagai informasi tambahan, sejak berlakunya UU 14/2008 tanggal 1 Mei 2010, KemKomInfo menjadi lembaga pertama yang sudah mengangkat PPID dan memfasilitasi semua masalah pelayanan informasi dengan mendirikan media center seperti yang termaktub dalam Undang-Undang ini, kemudian menyusul lembaga Polri, Sekneg dan Mahkamah Konstitusi. (fs/red)

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6366&Itemid=1

Oleh: ppidkemkominfo | 29/04/2010

Siaran Pers

Siaran Pers No. 54/PIH/KOMINFO/4/2010 tentang Tanggal 30 April 2010 – Pemberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menuntut Kesiapan Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) Pusat dan Daerah, BUMN, Partai Politik dan LSM Dalam Merespon Permintaan Informasi Publik

(Jakarta, 29 April 2010) . Besok pagi tanggal 30 April 2010 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mulai efektif berlaku, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa UU ini mulai berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan. Sebagaimana diketahui, UU tersebut disahkan dan diundangkan tepat pada tanggal 30 April 2008. Oleh karenanya, melalui Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo mengingatkan kembali agar supaya seluruh Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) baik yang berada di pusat maupun daerah, BUMN, Partai Politik dan LSM untuk menyadari, bahwa UU tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selengkapnya….

Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.