Oleh: ppidkemkominfo | 27/11/2020

Uji Akses Informasi Badan Publik


(Jakarta, 27/11/20)—Dalam era COVID-19 sama-sama kita ketahui banyak informasi tentang bagaimana menghadapi wabah/pandemi COVID-19 antara lain mengenai standar pengumuman informasi persebaran wabahnya itu sendiri, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat-obatan serta jumlah pasien, riwayat dan kondisi pasien yang dirawat yaitu yang positif, pasien dalam pengawasan(PDP), orang dalam pengawasan(ODP), orang tanpa gejala(OTG). Hak akses informasi publik terhadap informasi yang terjadi di era COVID-19 sangat besar mengingat dana yang dialokasikan untuk itu sangat besar.

Ketersediaan sebagai kewajiban Badan Publik sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perlu dilakukan dengan uji akses. Dalam melakukan uji akses alat(tools) yang gunakan antara lain Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Misalnya dalam Perki No.1 Tahun 2010 pada bagian 3 yaitu Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dimana pasal 13 ayat 1, huruf e disebutkan tentang ketersediaan dokumen berupa Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga dan dokumen pendukungnya. Jika hal tersebut dikaitkan dengan pengadaan alat kesehatan yang diadakan di era COVID-19 bagaimana kesiapan Badan Publik menjawabnya dalam memenuhi Hak Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik yang dihasilkan oleh Badan Publik, Artinya masyarakat ketika mengajukan permohonan informasi publik bukan meng-ada-ada tetapi mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Perki No.1 Tahun 2010….Siapkah Badan Publik ? … Selengkapnya.

Older Posts »

Kategori

%d blogger menyukai ini: